Langkat (ANTARA) - Dua tersangka bandar narkotika di Kecamatan Wampu diringkus Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat lengkap dengan barang buktinya 49,87 gram sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmad, di Stabat, Senin.
Kedua tersangka bandar narkotika jenis sabu-sabu itu Solihin alias Gombor (50) alamat Dusun B-7, Kelurahan Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Eko Ramadhani alias Kodok (28) juga alamat yang sama dengan tersangka Solihin alias Gombor.
Baca juga: Sudah 47 warga datang dari luar daerah dan luar negeri dikarantina di Langkat
Baca juga: 10 warga Langkat dari luar daerah dikarantina antisipasi COVID-19
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langkat di Dusun IX, Desa Besilam Indah Sari, Kecamatan Wampu.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti antara lain satu bungkus plastik ukuran sedang yg dibungkus lakban warna coklat yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 49,87 gram, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau Nomor Polisi BK 6800 PAD.
Penangkapan keduanya berdasasarkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya yang mengatakan di Dusun IX, Desa Besilam Indah Sari, Kecamatan Wampu, akan ada transaksi narkoba.
Lalu tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka disebuah warung dan ditemukan barang bukti tidak jauh dari mereka duduk yg menurut keterangan diletakkan, disembunyikan oleh Eko Ramadhani dibawah tiang kayu di TKP tersebut diatas.
Keduanya sedang di proses lebih lanjut guna pengembangan kasusnya.