Medan (ANTARA) - Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Dr Alpi Sahari, SH, MHum, Senin (9/3), mengatakan, Omnibus Law terkait dengan keamanan laut tidak hanya persoalan ekonomis, namun menyangkut kedaulatan negara yang di dalamnya meliputi pertahanan dan keamanan.
TNI/Polri menurut dia memiliki kemampuan untuk pertahanan baik dilihat dari aspek organisasi maupun dari pencapaiannya.
“Misalnya pencapaian TNI dalam mempertahankan gangguan dan ancaman di wilayah perairan Indonesia dan pulau terluar dari intimidasi negara lain.
Baca juga: Akademisi: pengalihan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB kemunduran pelayanan publik
Polri solid dalam mengatasi berbagai konflik, tindak pidana yang terjadi di perairan termasuk di wilayah pesisir yang berdampak pada gangguan Kamtibmas,” ujar jebolan Doktor Universitas Padjadjaran Bandung ini.
Dikatakan, omnibus law seharusnya bukan melemahkan kewenangan TNI/Polri di bidang keamanan laut namun diharapkan memperkuat kewenangan TNI/Polri.
“Memperkuat dimaksud seharusnya kementerian, badan terkait agar mendukung kendala-kendala dan hambatan-hambatan yang dialami TNI/Polri dalam menjaga pertahanan dan keamanan di wilayah perairan Indonesia, bukan mempersoalkan kewenangan masing-masing instansi dengan maksud memunculkan salah satu institusi dan badan yang bertanggungjawab, mengkoordinir semua lembaga dan institusi dengan dalih keamanan dan keselamatan di laut,” ucapnya.
Baca juga: Kapolda Sumut: sinergitas TNI-Polri harus lebih dimantapkan
Jika hal tersebut yang berlangsung, tambahnya, tentunya menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari apabila omnibus law terkait keamanan laut disahkan.
“TNI/Polri cukup kuat untuk mengatasi permasalahan pertahanan dan keamanan di laut termasuk bidang keselamatan. Yang perlu diperkuat adalah sinergitas antar kelembagaan, institusi dan badan (komunikasi, koordinasi dan kolaborasi). Lembaga dan badan di luar TNI/Polri,” katanya.
Dia menekankan peran kementerian dalam kabinet saat ini untuk membawahi lembaga di luar TNI/Polri.
“Lembaga dan badan di luar TNI/Polri yang berkaitan dengan laut dan/atau perairan seharusnya di bawah kementerian tertentu agar dapat mendukung tugas TNI/Polri dalam menjaga pertahanan dan keamanan di wilayah perairan Indonesia,” katanya.
Alpi mengatakan, omnibus law merupakan terobosan pemerintah untuk mengatasi persoalan yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional yang disebabkan oleh terjadinya tumpang tindih aturan hukum.
Namun, katanya, omnibus law itu sendiri menimbulkan permasalahan hukum karena bersifat tergesa-gesa tanpa melalui layaknya proses legislasi nasional yang dianut dalam sistem hukum nasional.
“Karena sifatnya tergesa-gesa (pragmatis) dikhawatirkan keluar dari tujuan pemerintah untuk menggulirkan omnibus law sehingga rentan terjadinya ‘penumpang gelap’,” ujarnya.
Pada kesempatan lain Guru Besar Universitas Negeri Medan , Prof Ibrahim Gultom menilai kemampuan TNI dan Polri sudah mumpuni dalam menjaga kedaulatan negara apalagi dalam hal penjagaan keamanan laut.
"TNI dan Polri sudah mumpuni dalam hal pengamanan laut dibanding, cuma yang perlu ditingkatkan adalah sinergitas antar lembaga di luar TNI dan Polri" katanya.