Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Permasyarakatan Sri Puguh Utami menyebut bahwa saat ini setidaknya sudah ada tiga lapas yang memiliki fasilitas ruang untuk penyaluran hasrat para narapidana yang telah menikah.
"Itu kami praktikkan sudah sejak tahun lalu. Ada di Lapas Ciangir, Lapas terbuka Kendal, dan Lapas Nusa Kambangan," ujar Utami di Jakarta, Kamis.
Utami mengatakan fasilitas tersebut dapat digunakan oleh narapidana yang berada di Lapas dengan kategori "minimum security". Para narapidana diperkenankan untuk menyalurkan hasrat biologisnya di ruangan tersebut pada saat kunjungan keluarga berlangsung.
Baca juga: Sembilan napi terorisme meninggal di lapas, Dirjen PAS: Sudah ada riwayat sakit
"Itu sudah dipraktikkan dengan sangat ketat, artinya dengan terukur. Siapa saja yang boleh berada di (lapas) minimum security, tentu dengan perubahan perilaku dan kinerja yang nyata dari napinya, terus istrinya juga dicek betul, ini istrinya bukan," kata Utami.
Utami berharap fasilitas ruang saluran hasrat untuk narapidana dapat tersedia di seluruh lapas "minimum security" di seluruh Indonesia.
"Tahun ini targetnya di semua lapas 'minimum security' mestinya disiapkan sarana untuk itu," ujar Utami.
Baca juga: 37 Napi kasus terorisme dipindahkan ke Nusakambangan
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyediakan ruang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk tempat saluran hasrat bagi narapidana yang telah menikah.
"Beberapa Lapas masih kurang fasilitasnya. Misalnya, kebutuhan biologis terhadap para narapidana. Saya kira itu harus menjadi perhatian kita semua," ujar Safaruddin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).
Baca juga: 29 napi terorisme telah ikrar setia kepada NKRI
Ia kemudian menanyakan kepada Yasonna, berapa banyak Lapas yang sudah memiliki fasilitas biologis tersebut.
Menurut Safaruddin, narapidana tetap memiliki hak untuk menyalurkan hasrat seksualnya kendati dikurung dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.
"Orang di dalam penjara ada hak-haknya juga termasuk soal kebutuhan biologis dia. Jadi harus disiapkan tempat mereka untuk menjalankan kebutuhan itu," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Tiga lapas ini punya ruangan untuk penyaluran hasrat napi
Kamis, 27 Februari 2020 22:08 WIB 1147