"Kami menolak disahkannya Omnibus Law. Buruh tidak butuh Omnibus Law, yang dibutuhkan hidup layak dan sejahtera," kata Koordinator Aksi, Rintang Brutu.
Menurut mereka, keberadaan Omnibus Law akan merugikan kaum buruh. Hal ini jika dalam praktiknya nanti, Omnibus Law menghilangkan upah minimum dan upah pesangon.
Selain itu juga membebaskan buruh kontrak dan outsourcing, menghilangkan jaminan sosial dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
Bila diberlakukan undang undang tersebut, kata mereka, dipastikan dapat mereduksi hak-hak pekerja/buruh yang selama ini telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Jangankan untuk sekolah anak, untuk beli beras saja nanti kita susah. Makanya kita minta DPR menolak UU Omnibus Law ini," ujarnya.
Selain penolakan Omnibus Law, massa buruh juga meminta agar BPJS Kesehatan dibubarkan. Karena menurut mereka sangat merugikan masyarakat khususnya buruh.
Pantauan ANTARA, hingga Kamis siang unjuk rasa masih berlangsung. Sejumlah delegasi masuk ke dalam DPRD Sumut untuk menyampaikan aspirasi.