Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meminta Prajurit TNI dan Polri tetap tenang dalam merespons dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Permintaan itu disampaikan Staf Khusus bidang Komunikasi Publik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada wartawan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (16/1).
Baca juga: KPK dukung Kejaksaan usut kasus Jiwasraya
"Kami baru dapat laporan dari pihak PT ASABRI, baru saja kemarin saya menerima, teman-teman PT ASABRI menyatakan dana prajurit tidak ada masalah dan akan tetap aman. Oleh sebab itu, pak Prabowo menyampaikan prajurit harus tetap tenang," kata Dahnil.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya sudah mendengar informasi isu dugaan korupsi di tubuh PT ASABRI.
Ia pun meminta dugaan korupsi itu diusut secara tuntas karena nilai kerugiannya diduga mencapai lebih dari Rp10 triliun.
Menurut Dahnil, Prabowo langsung meminta kejelasan terkait persoalan tersebut dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
"Karena memang secara hierarki, (ASABRI) ini di bawah Kementerian BUMN, walaupun posisi Kemhan, TNI, bahkan Polri juga dalam hal ini sebagai pemangku kepentingan (stakeholders)," kata Dahnil.
Namun, bentuk pertanggungjawaban Kemhan dalam hal ini, karena semua dana pensiun dan jaminan hari tua Prajurit TNI dan Polri diletakkan di PT ASABRI sesuai dengan Keppres Nomor 8 Tahun 1977, maka Prabowo pun meminta kejelasan terkait dana tersebut kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
"Setiap bulannya, gaji pokok TNI dan Polri itu termasuk Pegawai Negeri Sipil Kemhan itu dipotong 8 persen, 3,25 persen (THT) dan 4,75 persen (Iuran Dana Pensiun yang dipotong dari gaji prajurit. Oleh karena itu keinginan pak Prabowo hanya satu hal sebenarnya, yaitu dana prajurit tetap aman," kata Dahnil.
Adapun jika nanti ke depan ditemukan masalah hukum terkait kerugian keuangan negara, Dahnil mengatakan Prabowo mendukung masalah hukum itu bisa diselesaikan dengan segera.
"Tidak boleh ada korban dana prajurit, itu saja," kata Dahnil.