Langkat (ANTARA) - Dua pemakai narkotika jenis sabu-sabu warga Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak kakinya karena mencoba merampas senjata petugas saat hendak ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Stabat Iptu Andri Siregar SH, di Stabat, Rabu, mengatakan, dari penangkapan itu diamankan dua pelaku yakni Andi Afrizal alias Andi (39) warga Dusun Mekar Jaya Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu dan Surianto alias Anto (31) warga Dusun Paya Kandis Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di sebuah gubuk di perladangan Dusun Paya Jongkong Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu.
Dari penangkapan itu juga diamankan satu bong terbuat dari botol mineral, dua mancis, satu kaca pirek berisi sisa kristal diduga sabu, dua bungkus plastik klip bening kristal diduga sabu, tujuh bungkus plastik klip bening kosong dan uang tunai Rp60 ribu, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX BK 5024 RBB.
Sementara pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Andri Siregar menjelaskan penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut dilakukan lidik dan selanjutnya menuju TKP, setelah melakukan pengintaian tak berapa lama kemudian melihat dua orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat sedang berada di dalam gubuk.
Selanjutnya dilakukan penangkapan pada saat itu pelaku melakukan perlawanan dan hendak merebut senjata api dinas milik Bripka Dodi Afrizal dengan cara merampas dari tangan.
Melihat hal tersebut kemudian Bripka Herdianto melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak pelaku pada bagian paha sebanyak dua kali di bagian kanan dan kiri.
Coba rebut senjata petugas, dua penyabu di Langkat dilumpuhkan
Rabu, 11 Desember 2019 13:44 WIB 4206