Kotapinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan sudah menetapkan jumlah dan sebaran dukungan sebagai persyaratan untuk pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Ketua KPUD Labuhanbatu Selatan, Efendi Pasaribu di Kotapang, Senin, menyampaikan, penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan tertuang dalam pengumuman KPU Nomor: 1671/PL.02.2-Pu/1222/KPU-Kab/XII/2019 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2020.
Pihaknya telah menetapkan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan sesuai SK KPUD Labuhanbatu Selatan No. 194/PL.02.2-Kpt/1222/KPU-Kab/X/2019.
“Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan dilaksanakan, pada 19-23 Februari 2020,” katanya.
Efendy menjelaskan, jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 18.893 dukungan dan minimal tersebar di tiga kecamatan.
Waktu penyerahan tersebut dengan ketentuan, pada 19-22 Februari 2020, pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 23 Februari 2020, dimulai pukul 08.00-24.00 WIB, bertempat di Kantor KPUD Labuhanbatu Selatan, Jalinsum-Titi Kembar No. 1A-C, Lingkungan Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.
Formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Model B.1-KWK Perseorangan) dapat diperoleh Kantor KPUD Labuhanbatu Selatan.
Dokumen yang diserahkan kata dia, Formulir Model B.1-KWK Perseorangan surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, jumlah 1 (satu) rangkap asli.
Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan surat pernyataan Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai, jumlah 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi Silon.
Formulir B.2-KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, jumlah 1 (satu) rangkap asli yang dicetak dari aplikasi Silon.
Pihaknya menyediakan layanan Helpdesk Bakal Calon Perseorangan setiap hari kerja mulai pukul 09.00-16.00 WIB, di Kantor KPUD Labuhanbatu Selatan, Jalinsum-Titi Kembar No. 1A-C, Lingkungan Bedagai, Kelurahan Kotapinang.
KPUD Labusel umumkan syarat dukungan calon perseorangan
Senin, 9 Desember 2019 19:53 WIB 3606