Tebing Tinggi (ANTARA) - Ketua DPRD Tebing Tinggi Basyarudin Nasution menilai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Tebing Tinggi yang sudah disusun dan ditetapkan dalam rapat pada 2 Desember yang dipimpin Wakil Ketua M. Azawar yang hanya diikuti tiga fraksi tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Demikian disampaikannya dalam jumpa pers di Veteran Kopi, Minggu (8/12), didampingi Ketua Fraksi Gerindra H. Azly Ashari Hasibuan, Ketua Fraksi Nurani Kebangsaan Ogamota Hulu dan anggota DPRD Mulyadi, Gaban Nasution, dan Imam Ansyori Nasution.
Ia menegaskan, sebagai Ketua DPRD dia tidak pernah mendelegasikan wewenang kepada Wakil Ketua saat meninggalkan Tebing Tinggi mengikuti Rakernas Golkar di Jakarta.
"Dari hasil pertemuan pimpinan DPRD, saya menyarankan kepada wakil ketua untuk melakukan terlebih dahulu musyawarah dengan para pimpinan fraksi untuk rencana persiapan pembentukan AKD, bukan langsung membentuk AKD, karena masih ada fraksi yang belum mengirimkan nama-nama anggotanya," katanya.
Dengan demikian, menurut dia, apa yang dihasilkan dalam rapat yang digelar hari itu secara resmi dirinya belum menerima. "Jika terjadi penolakan dari beberapa faksi itu hal yang wajar, belum ada putusan, dan tidak sah," katanya.
Menurut dia, ini semua soal politik yang ingin merebut kekuasaan, dan itu lumrah saja dalam politik, namun semua harus dibarengi dengan peraturan yang berlaku.
"Kita tidak ingin membangun perpecahan di tubuh DPRD Tebing Tinggi. Yang kita mau kebersamaan di lembaga DPRD, yang bekerja untuk masyarakat Kota Tebing Tinggi," katanya.
Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Tebing Tinggi mengaku belum kirim nama untuk AKD
Ketua DPRD Tebing Tinggi: AKD tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan administratif
Minggu, 8 Desember 2019 15:33 WIB 2203