Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Kepolisian Kuala Kabupaten Langkat meringkus dua pemilik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,82 gram.
"Benar ada kita ringkus dua tersangka pemilik sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Kuala Iptu Bevan Raga Utama SIK, di Kuala, Jumat.
Kedua pelaku pemilik narkotika itu Jumali (52) warga Dusun Harapan Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjung Pura dan Geranta Ginting (52) warga Dusun I Desa Dalan Naman Kecamatan Kuala.
Penangkapan itu dilakukan setelah ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip bening kecil diduga narkotika jenis sabu dan satu unit mobil merek Toyota Rush dengan nomor polisi BK 1347 AK warna silver.
Bevan Raga Utama menyampaikan penangkapan terhadap keduanya dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Junaidi Pardede SH mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa ada dua orang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Dalan Naman Kecamatan Kuala.
Lalu tim bergerak menuju lokasi dan masuk ke dalam rumah tersebut dan saat itu tim bersama dengan Kepala Desa Dalan Naman melihat ada dua orang laki-laki sedang duduk di atas kursi.
Petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap kedua laki-laki tersebut dan ternyata ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri Jumali berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, yang menurutnya ditawarkan untuk dijual kepada Geranta Ginting.
Baca juga: Polisi Secanggang Langkat tangkap pemilik puluhan paket ganja
Tim unit reskrim juga melakukan penggeledahan rumah namun tidak di temukan barang yang diduga narkotika, dan melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil di temukan di belakang jok kursi depan sebelah kiri mobil tersebut berupa satu bungkus plastik klip bening kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, katanya.
Polisi Kuala Langkat ringkus dua pemilik sabu-sabu
Jumat, 15 November 2019 7:37 WIB 4059