Tanjung Balai (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kastres Narkoba) Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah
memimpin penangkapan terhadap dua pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Teluk Nibung, seberat 100,62 gram sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti, Jumat (17/7/2026) malam.
Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah membenarkan penangkapan dua orang pria berinisial MS alias Sa (37) dan SN alias Syaf (29) diringkus saat sedang bertransaksi di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
"Saya langsung memimpin penangkapan, kedua tersangka tidak berkutik saat tertangkap tangan saat akan bertransaksi. Seberat 100,62 gram sabu diamankan bersama barang bukti lainnya," kata Yudi. Sabtu.
Menurut Yudi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi, ia bersama Kanit I Ipda Firman Simangunsong dan Tim Opsnal melakukan teknik undercover buy atau pembelian terselubung.
Saat pelaku berada di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan. Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik asoy hitam berisi satu bungkus plastik transparan besar yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.
"Barang bukti ditemukan di atas tanah tepat di hadapan tersangka MS. Ketika penangkapan berlangsung, kedua tersangka berusaha melakukan perlawanan dan memprovokasi warga sekitar," kata Yudi Fitriansyah.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni uang tunai senilai Rp380.000,- yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu sebelumnya, satu unit HP dan dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor polisi.
Hasil pemeriksaan awal, kata Yudi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka yang didapat dari seorang pria berinisial "S" (dalam penyelidikan).
"Pelaku membeli sabu tersebut seharga Rp23 juta, dan rencananya akan mereka jual kepada petugas kami seharga Rp27 juta. Namun, aksi mereka berhasil kami hentikan," kata AKP Yudi Fitriansyah.
Yudi juga menegaskan bahwa Polres Tanjungbalai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungbalai, dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungannya.
Sesuai catatan, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mako Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Yan AswikaEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.