Karo (ANTARA) - Polres Karo berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan berencana yang menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir. Dari dua perkara tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho didampingi Wakapolres Kompol Gering Damanik dan Kasat Reskrim AKP Eriks R dalam konferensi pers kasus menonjol di Mapolres Karo, Jumat (5/6/2026).
Kasus pertama menimpa seorang petani berinisial SS (58), warga Dusun Banjire, Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga. Korban diduga dibunuh secara terencana oleh tiga pelaku berinisial AK (25), R (17), dan EHS (51) untuk menguasai harta miliknya.
"Para pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Setelah korban meninggal, jasadnya dibuang ke wilayah Deli Serdang untuk menghilangkan jejak," kata Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap milik korban, senjata tajam, serta kayu yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Kasus ini berhasil diungkap kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima polisi.
Tak hanya itu, Satreskrim Polres Karo juga mengungkap kasus pembunuhan berencana lainnya yang dipicu persoalan mobil rental. Peristiwa itu terjadi di Jalan Jahe, Desa Kutarakyat, Kecamatan Namanteran, Selasa (2/6/2026).
Dua tersangka, yakni ESG (39) dan EHS (51), ditangkap setelah diduga merencanakan dan melakukan penyerangan terhadap korban. Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia dan sepotong kayu yang diduga digunakan saat melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
Selain mengungkap dua kasus pembunuhan berencana, Polres Karo juga membeberkan sejumlah capaian Tim Lingkaber (Lingkungan Aman Bersama) yang baru dibentuk kurang dari sebulan lalu.
Tim tersebut berhasil mengamankan 10 pelaku perjudian dari dua lokasi berbeda. Tujuh pelaku ditangkap di Desa Dokan, Kecamatan Merek, bersama barang bukti uang tunai Rp251 ribu dan perlengkapan judi dadu. Sementara tiga pelaku lainnya diamankan di kawasan Jalan Lingkar Simpang Kuburan berikut dua unit mesin jackpot (dingdong) dan uang tunai Rp107 ribu.
Tim Lingkaber juga menggagalkan sejumlah rencana tawuran remaja dengan menyita berbagai senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi kekerasan. Bahkan satu orang telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan karena dugaan penyalahgunaan senjata tajam.
Selain itu, sejumlah sepeda motor berknalpot brong yang diduga akan digunakan untuk balap liar turut diamankan petugas dalam patroli malam.
Kapolres Karo menegaskan pihaknya akan terus memaksimalkan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, mulai dari kejahatan jalanan, perjudian, tawuran hingga tindak pidana berat seperti pembunuhan berencana.
"Komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, namun tetap diimbangi dengan upaya pencegahan melalui patroli dan edukasi," tegas AKBP Pebriandi Haloho.
Pewarta: Ade FriadiEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.