Tanjungbalai (ANTARA) - Tim khusus (Timsus) Gurita Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau curas dalam waktu 1x24 jam dan membekuk tersangka 'H' dari depan rumahnya di Jalan DTM Abdullah, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Kaplres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim AKP Selamat Kurniawan Harepa dan Kabag Humas IPTU A. Dahlan Panjaitan, Sabtu (12/10), membenarkan penangkapan tersangka 'H'.
Timsus Gurita membekuk tersangka 'H' (34) pada Jumat (11/10) paskamelakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, pada Kamis (10/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Karena merampas kalung korban saat berada di atas kendaraan, tersangka bisa disebut begal," ujar AKBP Putu Yudha Prawira di Mapolres Tanjungbalai.
Kapolres melanjutkan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor
LP/272/X/2019/SU/RES.T.Balai atas laporan Jemp (perempuan, 43 tahun) warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Tersangka membegal korban dengan cara menarik paksa kalung emas yang dipakai korban saat melintas di Jalan Jamin Ginting/Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
Selain merampas paksa kalung milik korban, tersangka juga menendang sepeda motor yang dikendarai korban bersama dua orang anaknya yakni, PS (19) dan A (4).
Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp3.100.000, serta bagian tubuh korban tepatnya siku lengan kanan bagian bawah dan telapak kaki bagian atas mengalami luka.
"Untuk kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut, tersangka tetap ditahan dan saat ini dijebloskan ke sel tahanan," kata Kapolres.
Timsus Gurita Polres Tanjungbalai bekuk tersangka curas
Sabtu, 12 Oktober 2019 11:52 WIB 1777