Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Iskandar bin Alm Muhammad Daud, terdakwa pembunuhan suami istri yang juga majikannya.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, terdakwa Iskandar didakwa menghilangkan nyawa suami istri M. Nasir dan Roslinda di sebuah warung nasi, Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada tanggal 26 Februari 2019 pukul 02.40 WIB.
Pada sidang tersebut, terdakwa Iskandar hadir ke persidangan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Kejari Banda Aceh didampingi penasihat hukumnya, Ramli Husein.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP karena menyebabkan hilangkan nyawa orang lainnya yang direncanakan," kata majelis hakim.
Fakta persidangan, kata majelis hakim, terdakwa melakukan perbuatannya karena selalu dimarahi majikannya pasangan suami istri tersebut. Pikiran melakukan perbuatan tersebut selalu timbul di benak terdakwa.
Terdakwa juga menyetel alarm di telepon genggamnya pada waktu kejadian. Namun, terdakwa juga beberapa kali sempat mengurungkan niatnya. Namun, akhirnya pembunuhan tetap dilakukan terdakwa.
"Di persidangan, terdakwa menyesali perbuatan, mengakui perbuatan, punya tanggung jawab keluarga, serta belum pernah dihukum," ungkap majelis hakim.
Kendati putusan majelis hakim sama dengan tuntutan, jaksa penuntut umum Mursyid dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan pikir-pikir.
Begitu pula, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa pembunuh suami istri divonis seumur hidup
Selasa, 8 Oktober 2019 21:14 WIB 777