Langkat (ANTARA) - Asisten Pemerintahan Pemkab Langkat Drs Abdul Karim MAP meminta agar organisasi kemasyarakatan yang belum mendaftar segera mendaftarkan organisasinya berdasarkan penjabaran dari UU RI Nomor 17/2013  tentang Ormas dan Permendagri Nomor 57/2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas, maka semuanya wajib memberitahukan keberadaanya kepada pemerintah.

Hal itu disampaikannya, di Stabat, Senin, saat membuka pertemuan Orkemas se Kabupaten Langkat.

Abdul Karim meminta kepada ormas yang belum mendaftar keberadaannya agar dapat  segera mendaftarkannya, ini sangat penting  guna menciptakan tertib administrasi dan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), serta untuk mendorong kearah  perkembangan yang sehat dan mandiri, juga mampu berperan serta dalam melaksanakan fungsinya sesuai tujuan pembentukannya.

“Serta untuk membantu pemerintah dalam pembangunan daerah khususnya dan nasional umumnya,” katanya.

Kegiatan ini  juga bisa menjadi sarana untuk berbagi pengalaman sekaligus menimba ilmu pengetahuan, tentang bagaimana ormas menjadi wadah yang menampung aspirasi masyarakat, mitra pemerintah dalam membangun dan memberikan pendidikan bagi masyarakat, ujarnya.

Kakan Kesbangpol Wahyudi kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dengan jumlah peserta 170 orang, serta menghadirkan narasumber dari Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara, dosen Komunikasi Universitas Darma Agung dan Polres Langkat.

Pewarta: H.Imam Fauzi
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026