Oleh Irwan Arfa
Medan, 14/8 (Antara) - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Perindo Effendi Syahputra mengajukan gugatan uji materi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat.
Melalui pesan singkat yang diterima Antara di Medan, Jumat, Effendi Syahputra mengatakan, gugatan uji materi (judicial review) tersebut telah didaftarkan ke MH sekitar pukul 10.30 WIB.
Namun Effendi Syahputra mengaku gugatan itu didaftarkan dalam kapasitas perseorangan sebagai warga negara Indonesia yang merasa dirugikan hak konstitusinya terkait UU tersebut.
Materi yang dimohonkan untuk diujikan adalah Pasal 40 ayat (1), (2), dan (3) 8/2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa untuk maju dalam pilkada, calon dari parpol atau gabungan parpol harus memenuhi dukungan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.
"Bagi saya, klausul ini memberatkan bagi warga negara Indonesia yang ingin punya kesempatan untuk dipilih sebagai pemimpin di daerahnya" kata Effendi.
Menurut Effendi, banyak tokoh-tokoh potensial untuk menjadi pemimpin di daerah batal atau tertutup kesempatan untuk mengikuti pilkada karena tidak memperoleh parpol sebagai "perahu" untuk melengkapi syarat sesuai pasal itu.
Pihaknya banyak mendapatkan keluhan dari berbagai darrah jika isi pasal tersebut sangat memberatkan, bahkan hampir menutup peluang bagi tokoh-tokoh potensial untuk mengikuti pilkada.
"Beberapa teman, termasuk saya sendiri mau maju pilkada sulitnya bukan main. Kalau berhasil dapat perahu dari parpol ini, masih harus mencri parpol lain untuk mengenapkan persentase sesuai UU," katanya.
Dalam aspek HAM dan keadilan, Pasal UU Pilkada tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
"Sampai saat ini, saya tidak mengerti apa landasannya sehingga membatasi persentase sedemikian rupa. Saya kira, ini 'akal-akalan', sebagai anak bangsa harus kita luruskan bersama," ujar Effendi yang juga Ketua DPW Ormas Perindo Sumut itu.
Sebagai politisi yang berprofesi sebagai advokat, Effendi mengaku optismistis jika MK akan mengabulkan gugatannya dan mengoreksi isi UU Pilkada tersebut dengan dalil-dalil hukum yang diajukan.
Salah satu preseden dan fenomena buruk dari pasal tersebut adalah calon tunggal dalam pilkada karena kesulitan warga untuk memenuhi syarat dukungan parpol atau gabungan parpol.
"Fenomena pilkada calon tunggal itu menjadi sebuah kelucuan dalam politik bangsa, sehingga mengoreksi UU ini dengan menguji materinya adalah hal yang paling tepat saat ini," kata Effendi Syahputra.
Pewarta: Juraidi:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.