Adapun identitas kedua pelaku yakni MNL alias Wakno (50) warga Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan dan BWS (39) warga Jalan Cikampek, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
"Kedua pelaku ditangkap usai membeli minyak eceran dan buah-buahan," kata Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Bonar H Pohan.
Awalnya, kedua pelaku membelanjakan uang palsu senilai Rp100 ribu untuk membeli dua botol BBM di sebuah kedai
Pemilik kedai yang menyadari bahwa kedua pelaku membayar dengan uang palsu langsung mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku di Pekan Minggu Desa Klambir V saat hendak membeli buah-buahan.
"Kedua pelaku yang tertangkap sempat dihajar massa yang kemudian dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak," ujarnya.
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan lima lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu, satu kunci T dan sebuah sepeda motor.
"Kasus uang palsu ini masih dalam menyelidikan pihak kepolisian," katanya..