Aekkanopan (ANTARA) - Kepala desa diharapkan transparan dalam mengelola anggaran serta memberdayakan warganya dalam membangun desa. Karena masih terdapat kepala desa yang belum memberdayakan warganya dalam kegiatan di desa itu.
Hal itu dikatakan Ketua DPD LSM Perkara Labuhanbatu Utara Darwin Marpaung kepada Antara di kantornya di Perumahan Puri Minimalis-2 Damuli Pekan Kecamatan Kualuhselatan, Jumat.
Dikatakannya, dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dijelaskan terkait pemberdayaan masyarakat desa. Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya.
Caranya, tambah pria yang juga merupakan Sekretaris DPD Jamiah Batak Muslim Indonesia (JBMI) Labura, adalah melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Ditambahkannya, dalam permendagri itu juga disebutkan pelibatan unsur masyarakat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat.
Sedang yang dimaksud dengan unsur masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, kelompok tani, nelayan, perempuan, perajin, pemerhati dan perlindungan anak, masyarakat miskin dan kelompok masyarakat lain sesuai kondisi sosial budaya desa.
Selain Permendagri itu, dalam Keputusan Bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Bappenas tahun 2017 juga disinggung tentang penggunana dana desa.
Dalam keputusan bersama tersebut antara lain disebutkan untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30 persen wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja.
"Jika merujuk SKB ini tidak ada alasan kepala desa tidak memberdayakan masyarakat setempat," katanya merujuk SKB No: 140-8698 Tahun 2017, No: 954-KMK Tahun 2017, No: 116Tahun 2017 dan No: 01/SKB/M.PN/12/2017 itu.
Selain itu, tambahnya, masyarakat boleh meminta data dan informasi yang berkenaan dengan pengelolaan dan realisasi keuangan desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2018 Tentang Publik Desa Informasi Publik Desa.
Baca juga: Desa Melati perkenalkan nilai ekonomi lipan di Wonderfull Nias Expo
Kades diminta transparan dan berdayakan warganya
Jumat, 13 September 2019 9:33 WIB 969