Pematangsiantar (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar membuat nota kesepahaman dengan pengelola unit layanan kesehatan dalam memberikan layanan kecelakaan kerja para peserta program jaminan perlindungan pekerja.

"Ada 30 unit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja), di 14 rumah sakit dan 16 klinik di wilayah kerja," sebut Achmad Ramli, kepala kantor cabang Pematangsiantar, Kamis (15/8), di ruang kerja, Jalan Sakti Lubis, Kota Pematangsiantar.

Ke-30 PLKK itu berada di wilayah Kota Pematangsiantar, Tebingtinggi, Kabupaten Simalungun, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir dan Samosir.

Dengan sebaran itu, para peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah kerja Cabang Pematangsiantar dapat dengan mudah menggunakan fasilitas klinik dan rumah sakit yang diberi pamflet PLKK.

Dalam memberikan layanan kesehatan kepada peserta, pihaknya, pada tahun 2019, 1 Januari - 14 Agustus, membayar klaim Jaminan Kesehatan Kerja (JKK) mencapai Rp 3.124.772.745,40 dari 406 kasus.

Untuk tiga jaminan perlindungan lainnya pada periode yang sama, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 68.933.697.670 dari 6.038 kasus, Jaminan Kematian (JK) Rp 5.469.000.000 (195 kasus) dan Jaminan Pensiun (JP) Rp 1.353.744.151,88 (1.962 kasus).

Perlu dan bermanfaatnya program jaminan perlindungan tenaga kerja, Achmad Ramli mengimbau para pekerja atau perusahaan segera mendaftarkan pekerjanya yang belum didaftar supaya terlindungi.
 

Pewarta: Waristo
Editor : Riza Mulyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026