Jakarta (ANTARA) - Ketua Pusat Dialog dan Kerja Sama antar Peradaban (Centre for Dialogue and Cooperation among Civilisations/CCDC) Din Syamsuddin mengingatkan pemerintah untuk menjadikan konstitusi sebagai pijakan dalam membuat keputusan mengenai perpanjangan surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan.
"Pasal 28 (UUD) sangat tegas dan jelas adanya kebebasan berserikat dan berkelompok, berpendapat. Jangan sampai pemerintah otoriter, represif, dan melanggar konstitusi itu," kata Din usai diskusi di Jakarta, Rabu.
"Saya hanya mengingatkan, jangan melanggar konstitusi. Pada kelompok masyarakat, jangan melanggar konstitusi pula. Kita harus berkomitmen pada Pancasila," ia menambahkan.
Din mengatakan bahwa negara harus bersikap adil dalam menangani penyebaran paham yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, tidak hanya condong pada kelompok Islam saja.
"Banyak paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila. Ketidakadilan itu bertentangan dengan Pancasila sila kelima," kata Din.
Din menekankan bahwa pemerintah harus menjamin kebebasan untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul, serta menangani penyebaran paham yang dinilai bertentangan dengan Pancasila secara berkeadilan.
"Lakukanlah secara berkeadilan, jangan secara otoriter, itu adalah bentuk kezaliman," katanya.
Baca juga: FPI sebut Ijtima Ulama ke-4 usung semangat perjuangan