Tapanuli Utara (ANTARA) - Tokoh pers Tapanuli Utara, Martua Situmorang menilai larangan Kasi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Juanda Hutauruk membawa "handphone" ke ruangan saat ingin melakukan konfirmasi seputar penanganan kasus dugaan korupsi merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di wilayah itu.
"Larangan membawa HP oleh oknum jaksa saat wartawan ingin melakukan konfirmasi, sangat berbahaya dan merupakan ancaman serius terhadap kekebasan pers," sebut Martua Situmorang, Senin, (15/7).
Dikatakan, sikap dan tindakan pelarangan wartawan membawa HP saat ingin melakukan konfirmasi merupakan upaya menghalangi tugas jurnalistik dan menutup informasi publik.
"Artinya kalau sama wartawan saja dihalangi mencari informasi, lalu bagaimana informasi terhadap publik?," sindirnya.
Menurut Martua, sikap dan tindakan oknum Kasipidsus yang melarang wartawan membawa HP untuk konfirmasi harus dilaporkan kepada ombudsman.
"Ini tidak boleh dibiarkan dan saran saya hal ini harus segera dilaporkan kepada ombudsman," harapnya.
Mantan pemimpin redaksi salah satu surat kabar terbitan lokal ini juga menyebutkan, didalam undang-undang pers no 40 tahun 1999 pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
"Pada ayat ke 3 disebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagas dan informasi," terangnya.
Martua Situmorang juga mengingatkan agar pejabat publik jangan alergi terhadap wartawan yang melakukan tugas jurnalistik.
"Sebab kalau ini terjadi, bagaimana publik mendapat informasi. Makanya kita minta pejabat publik itu jangan alergi terhadap wartawan," tukasnya.
Kasipidsus Kejari Taput Juanda Hutauruk sebelumnya melarang wartawan membawa HP ke ruangannya ketika akan melakukan konfirmasi seputar penanganan kasus dugaan korupsi pada Senin (8/7) lalu.
Ketika wartawan mempertanyakan kenapa HP tidak bisa dibawa ke ruangan, Kasipidsus mengaku jika hal itu sudah merupakan aturan.
"Iya titip saja (HP-nya) ke pos sekuriti. Betul Pak, ada aturan seperti itu," ujar Kasipidsus.
Kepala Kejaksaan Negeri Taput Tatang Darmi yang dikonfirmasi wartawan via seluler mengenai larangan Kasipidsus membawa HP ke ruangannya, mengatakan itu merupakan sikap pribadi yang bersangkutan.
"Itu pribadi yang bersangkutan (Kasipidsus), mungkin karena belum kenal, tapi nanti akan saya sampaikan agar wartawan jangan dilarang masuk membawa handphone," ujarnya.
Ulah oknum jaksa, kebebasan pers terancam di Taput
Senin, 15 Juli 2019 21:32 WIB 4398