Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap ayah yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap putrinya yang masih di bawah umur di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Jumat.
Kasus asusila ayah terhadap anaknya di Kecamatan Malangbong itu merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya pada awal Juli 2019 Polres Garut telah menangkap seorang ayah dengan korban dua putrinya.
Sekarang, kata Maradona, kasus serupa sedang ditangani jajaran Satreskrim Polres Garut yang sudah memeriksa tersangka, kemudian akan memintai keterangan saksi sekaligus korban.
Kasus tersebut, lanjut dia, berhasil terungkap ketika korban selalu terlihat merenung, kemudian ibu kandungnya curiga dan akhirnya korban mengungkapkan musibah yang menimpanya selama ini.
"Ibu korban nanya ke anaknya, lalu anaknya mengaku telah disetubuhi, saat itu ibunya lapor ke polisi," kata Maradona.
Ia menyampaikan, kepolisian saat itu langsung mengamankan tersangka inisial YS (44) di rumahnya pada 9 Juli 2019 tanpa melakukan perlawanan hingga akhirnya ditahan.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Maradona, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukannya dengan cara memaksa dan mengancam korban saat di rumahnya.
"Aksi pelaku ini dilakukan di rumahnya," katanya.
Sementara itu, dua kasus asusila ayah terhadap anaknya kini masih terus didalami kepolisian, upaya penyidikan tersebut dilakukan bersama dengan pegiat sosial anak dan perempuan.