"Perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana dakwaan jaksa," kata majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin di Padang, Selasa.
Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan dan memulihkan hak-haknya.
Salah satu pertimbangan dalam putusan itu karena tidak ditemukannya unsur memaksa orang lain sebagaimana yang termuat dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan tersebut disambut haru oleh terdakwa yang mengenakan peci hitam serta keluarga juga kerabat yang hadir langsung ke pengadilan.
Suara takbir dan isak tangis mewarnai sidang dengan agenda pembacaan putusan itu.
"Kami sangat bersyukur dan menerima putusan ini, karena ini putusan yang memenuhi rasa keadilan," kata penasihat hukum terdakwa yaitu Rianti Cs.
Sementara Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok Teddy Arhan, mengatakan akan mengajukan kasasi.
"Kami akan mengajukan kasasi kepada MA RI atas putusan tersebut," katanya.
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor dengan hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Kasus yang menjerat Adbul Hadi berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres setempat di SMKN 2 Kota Solok pada Jumat (5/9/2018).
Penangkapan pungli tersebut berdasarkan laporan orang tua murid yang keberatan terhadap iuran pendidikan yang ditetapkan SMKN 2 Kota Solok.
Pewarta: Laila SyafarudEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.