Binjai (ANTARA) - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, penyidik Kepolisian Resor Kota Binjai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran pabrik perakitan mancis di Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat yang menewaskan 30 orang.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Try Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Senin.
Sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi yakni Ayu Anita Sari, Sri Maya, Deni Novita Sari, Nur Asiyah, dan Ariyani, lalu menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun ketiga tersangka dalam kasus itu masing-masing IDR (69) warga Jembatan Item Pekojan 3 Gang 8 V Nomor 3 RT/RW 011/007 Kelurahan Pekojan Kecamatan Tembora Kota Jakarta Timur selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul.
Kemudian BUR (37) warga Dusun XV Jalan Bintang Terang Nomor 20 RT/RW 077/038 Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang selaku Manager PT Kiat Unggul.
Baca juga: Seluruh jenazah korban kebakaran pabrik mancis selesai dikebumikan
Baca juga: Sebelum tewas terbakar, Vinkza Parisyah minta potong rambut
Polisi juga menetapkan LIS (43) warga Jalan Sridadi Nomor 95 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang selaku HRD (personalia) PT Kiat Unggul sebagai tersangka.
Siswanto menyampaikan, ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain)), Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain, UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU Perlindungan Anak Pasal 76 H dan 76 I Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002.
Selain itu juga dikenakan Pasal 74 huruf D dan Pasal 183 UU Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga Pasal 61 Pasal 62 Nomor 26/20017 tentang Penataan Ruang, serta Pasal 109 UU Nomor 31 /2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan antara lima sampai 10 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Ini dia daftar seluruh korban kebakaran pabrik mancis di Langkat
Baca juga: Dibilang masih hidup, anak korban kebakaran pabrik mancis histeris ibunya meninggal
Polisi tetapkan tiga tersangka terkait kebakaran pabrik mancis
Senin, 24 Juni 2019 15:36 WIB 3714