Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meminta Polri tetap menegakkan hukum dalam menangani kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen yang merupakan purnawirawan TNI.
"Kalau hukum ya tegakkan hukum yang benar. Kalau polisi sudah benar, kenapa tidak nyaman. Tegakkan saja, siapa pun, menteri pun, presiden pun bisa kena hukum kok," kata Ryamizard, saat ditemui di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu.
Meski demikian, mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu mengharapkan Kivlan Zen tidak disamakan dengan kasus kejahatan lain meski saat ini terjerat kasus hukum.
"Penjahat narkoba salahnya sama dengan yang sudah banyak jasanya itu 'kan lain dong, nah itu harus dibedakan," ujarnya lagi.
Ia juga mengharapkan petugas kepolisian mempertimbangkan posisi Kivlan Zen yang ia sebut sebagai seniornya dulu di TNI.
Pertimbangan itu, lanjut dia, karena mantan kepala Kostrad itu salah satunya juga berjasa kepada negara.
"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman polisi, coba dipertimbangkan lagilah. Saya 'kan cuma pertimbangkan, bukan tidak boleh dihukum, tidak. Pertimbangkan," katanya.
Meski mengakui Kivlan Zen sempat meminta bantuan kepada dirinya, namun Ryamizard mengungkapkan ia tidak bisa membantu banyak karena masalah politik dan hukum di luar kemampuannya.
"Makanya, saya tidak berani itu. Hukum harus ditegakkan," katanya pula.
Baca juga: Setelah diperiksa selama 28 jam, Kivlan Zen ditahan di Rutan Militer Guntur
Menhan minta Polri tegakkan hukum terkait kasus Kivlan Zen
Rabu, 19 Juni 2019 17:24 WIB 1071