Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) memblokir iklan atau konten rokok pada sejumlah platform media sosial guna menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan RI.
"Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB," kata Kominfo dalam keterangan resmi, Kamis.
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menelusuri konten iklan rokok di dunia maya dan menemukan 114 kanal yang memuat konten tersebut di platform Facebook, Instagram dan YouTube.
Konten-konten tersebut dinilai melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat 3 butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
"Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas," kata Kominfo.
Tim AIS merupakan tim internal Kominfo untuk mengidentifikasi konten di media sosial yang melanggar aturan di Indonesia, misalnya hoax, pornografi dan ujaran kebencian.
Menurut Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Menkominfo Rudiantara sudah menghubungi Kemenkes dan regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis terkait konten yang melanggar aturan di bidang kesehatan.