Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, Polri tak pernah mengatakan Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai pelaku dalang kisruh pada aksi 21-22 Mei lalu, namun yang dikatakan anggotanya di Kemenko Polhukam adalah kronologis peristiwa.
"Tolong dikoreksi bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah pak Kivlan Zen, nggak pernah. Yang disampaikan oleh Kadiv Humas pada saat press release di Polhukam adalah kronologi peristiwa di 21-22 Mei," kata Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu.
Diduga aksi berujung kisruh tersebut adalah settingan, sebab polisi menemukan berbagai barang bukti seperti bom molotov, panah, parang, dan roket mercon. "Itu pasti dibeli sebelumnya. Kemudian ada mobil ambulans yang isinya bukan peralatan medis, tapi peralatan kekerasan," ujar Tito.
"Itu memang kalau saya berpendapat peristiwa jam 22.30 dan selanjutnya sudah ada yang men-setting. Tapi tidak menyampaikan itu pak Kivlan Zen," kata Tito.,
Polisi juga menyampaikan bahwa dalam peristiwa itu ada korban sembilan orang meninggal dunia serta korban luka-luka baik dari kelompok perusuh maupun dari petugas. "Petugas itu 237 yang terluka, sembilan dirawat satu rahang pecah. banyak tidak di-cover," ujarnya.
Tito juga mengatakan dari sembilan korban yang tewas, ada yang karena benda tumpul, bisa karena pukulan petugas, dilempar batu oleh yang lain dalam posisi tak saling kenal. "Jadi bisa saja dia salah liat, lempar kena batu dan jadi korban," ujar Tito.
Selain itu, lanjutnya, ada korban menderita luka tembak. Namun, ia mengatakan sulit dibuktikan kecuali ada video yang merekam asal tembakan. Tetapi, bila penembakan itu berasal dari anggota polisi, ia minta diselidiki.
Belum bisa disebutkan juga apakah berasal dari peluru karet atau tajam. "Yang ditemukan ada peluru proyektil 5,56 milimeter dan 9 milimer. Dua ini kita telusuri siapa pelaku penembakannya. Kalau ternyata itu keluar dari salah satu senjata aparat maka kita akan investigasi apakah sesuai SOP (peraturan), apakah eksesif atau pembelaan diri pembelaan diri diatur dalam pasal 48/49," ucapnya.
Kivlan Zen saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.
Polri tegaskan tak pernah nyatakan Kivlan Zen dalang kisruh
Kamis, 13 Juni 2019 14:32 WIB 1314