Bandung (ANTARA) - Sebanyak 50 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Jawa Barat mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah/Lebaran 2019.
"Untuk remisi khusus di Jawa Barat itu ada 4.277 narapidana dengan rincian sebagai berikut, terorisme ada 22, narkotika ada 4.181, tipikor ada 50, ilegal fishing ada dua, trafficking ada 14 dan pencucian ada uang delapan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat Abdul Aris ketika dihubungi melalui telepon dari Bandung, Selasa.
Dia menuturkan salah satu narapidana tipikor ialah terpidana perkara korupsi wisma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin.
Aris mengatakan para narapidana tipikor yang mendapatkan remisi khusus Lebaran tahun ini mendapatkan pemotongan masa tahanan dengan jumlah bervariasi yakni 15 hari, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.
Menurut dia, total ada 13.536 narapidana di Jawa Barat yang mendapatkan remisi Lebaran 2019 dan 212 di antaranya langsung bebas.
Aris menjelaskan warga binaan yang langsung bebas karena mendapatkan remisi Lebaran merupakan napi yang sisa masa tahanannya sebentar lagi.
"Sehingga ketika mendapatkan remisi Lebaran tahun ini si warga binaan tersebut masa hukumannya langsung habis," kata dia.
Menurut dia, saat ini terdapat 24.370 narapidana dan tahanan yang dibina di 33 rumah tahanan serta lapas yang ada di Jawa Barat.
50 napi korupsi dapat remisi lebaran
Selasa, 4 Juni 2019 15:49 WIB 1584