Langkat (ANTARA) - Tiga pembawa narkotika berupa 2.924,289 gram sabu-sabu yang diringkus Kepolisian Resor Langkat selama periode Januari hingga akhir April 2019 terancam hukuman mati, karena melanggar pasal 115 (1) Subs pasal 112 (2) UU Nomor 35/2009.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK, didampingi Ketua PN Langkat, Kepala Bidang Pinandakan BNN Langkat, Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan, di Stabat, Kamis (2/5).
Kapolres menyampaikan ketiga tersangka pembawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang terancam hukuman mati atau minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp8 miliar itu terdiri atas M Azizi (23) warga Desa Kandang Kecamatan Semaulanga Kabupaten Bireun yang kedapatan membawa empat bungkus sabu-sabu seberat 859,89 gram.
Sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Palembang. Pelaku sendiri mendapat upah yang dijanjikan dan disepakati sebesar Rp10 juta, di mana Rp2 juta sudah diterima dan sisnya Rp8 juta akan diterima bila sabu-sabu tersebut sampai ke Palembang.
Tersangka sendiri diamankan dari bus Aceh Transport BL 7525 AA saat melintas di depan Pos Polsek Gebang sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu (30/3).
Tersangka lainnya M Yunus (31) warga Dusun B Ranto Panyang Desa Jambo Aye, Kecamatan Aceh Utara, diamankan saat melintas mengendarai mobil Honda Jazz BK 1726 ZI warna abu-abu dengan barang bukti seberat 839,259 gram sabu-sabu.
Tersangka mengakui sabu-sabu tersebut hendak dibawa ke Medan, yang nantinya setelah tiba di stasiun bus Pondok Kelapa akan ada seseorang yang akan membawa dan mengambilnya dan dijanjikan upah Rp3 juta.
Selanjutnya, tersangka Muhammad Finandar (23) Dusun Buket Tengku Kelurahan Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur dengan barang bukti 965,04 gram sabu-sabu yangh mau dibawa ke Sunggal Kota Medan.
Tersangka membawa sabu-sabu tersebut dari Langsa dengan diberi upah Rp4 juta dan sudah diterima Rp2 juta, sedangkan sisanya akan dibayar setelah sampai di tempat. Penangkapan dilakukan saat razia terhadap bus Sanura BL 7368 AA yang ditumpanginya.
Tiga pembawa 2.924,289 gram sabu-sabu terancam hukuman mati
Kamis, 2 Mei 2019 12:30 WIB 1793