Medan (ANTARA) - Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Jatian Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang selama ini dijadikan sebagai tempat pengedar narkoba.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (22/4), mengatakan dalam penggerebekan tersebut pihanya mengamankan lima orang yakni pemilik rumah DM (36), serta SH (32) dan SA (31), keduanya warga Jalan Batang Kuis, Desa Tanjung Sari.
Kemudian MY (31) warga Jalan Lapangan Pasar XV Desa Bandar Setia, dan YD (24) warga Jalan Perhubungan Desa Lau Dendang.
"Turut diamankan barang bukti satu buah timbangan, satu buah peluru tajam, tiga paket sabu-sabu, dua buah bong, satu bundel plastik klip kecil, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X," ujar Yudha.
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap para pengedar sabu-sabu itu dilakukan Sabtu (20/4).
Informasi diperoleh dari salah seorang pengguna Facebook yang membuat status bahwa di Dusun I Kamboja Jalan Jatian Gang Banten, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, ada bisnis narkoba.
Petugas kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan, dan ternyata benar rumah wanita DM adalah tempat berkumpulnya para pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, petugas membekuk kelima orang yang berada di dalam rumah itu.
"Kelima tersangka narkoba dan barang bukti di bawa ke Mapolrestabes Medan, untuk proses lebih lanjut," katanya.
Polrestabes Medan gerebek rumah pengedar narkoba, lima orang diamankan
Selasa, 23 April 2019 0:16 WIB 5172