Medan (ANTARA) - Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menegaskan untuk berhenti dari jabatan sebagai kepala daerah harus mengikuti/melalui prosedur yang ada yakni melalui DPRD .
"Begitu caranya. Kalau model-model hanya berita saja, itu koyok-koyok (cerita-cerita,red) saja itu," ujarnya di Deliserdang, Senin.
Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan tentang surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution usai menghadiri acara Akad Massal BTN di Sunggal, Deliserdang.
Edy kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menerima surat pengunduran diri Bupati Madina Dahlan Hasan.
Ia mengatakan untuk berhenti dari jabatan sebagai kepala daerah harus mengikuti prosedur yang ada.
"Kalau ngundurkan diri itu prosedurnya harus ke DPRD kabupaten. Nanti DPRD melakukan paripurna," ujar Edy.
Baca juga: Surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal beredar di medsos
Baca juga: Kabag Humas Pemkab Madina benarkan surat pengunduran diri bupati
Setelah ada hasil sidang paripurna, surat pengunduran diri tersebut, baru masuk ke Gubernur Sumut dan akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk kembali diproses sesuai dengan prosedur yang ada.
Saat ditanya komentarnya tentang surat pengunduran diri Bupati Madina yang beredar di media sosial itu dan dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Madina, Sumut, Muktar Afandi Lubis, gubernur mengaku tidak mau ambil pusing dan menunggu yang resmi saja.
"Perlu banyak belajar (Dahlan Nasution)," ujar Edy Rahmayadi.
Sekda Pemprov Sumut, Sabrina menyebutkan, prosedur pengunduran diri kepala daerah ada diatur di UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 78 dan 79.
Surat pengunduran diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution itu tertanggal 18 April 2019 dan bernomor 019.6/1214/TUMPIM/2019.
Surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI d.p Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Penasihat hukum Pemkab Madina: Surat bupati itu surat biasa
Baca juga: Presiden tolak surat permohonan pengunduran Bupati Madina
Dalam surat itu, Bupati Madina H Dahlan Hasan Nasution menuturkan, bahwa pelaksanaan pemilu di Madina Sumut berjalan lancar, aman dan terkendali.
Namun, hasilnya sangat mengecewakan dan tidak seperti yang diharapkan.
Dalam alinea lainnnya, Dahlan menuturkan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, pembangunan di Madina cukup signifikan seperti pembangunan Pelabuhan Palimbungan, rumah sakit, lanjutan pembangunan jalan Pantai Barat, dan rencana pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang.
Namun, katanya, meski pencerahan sudah cukup diberikan bersama putra daerah dan kalangan ulama baik yang berdomisili di Medan dan Jakarta tetapi belum berhasil merubah pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai pembangunan.
Untuk itu, dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Presiden.
Dan sebagai ungkapan rasa tanggung jawab atas ketidak nyamananan ini dengan segala kerendahan hati izinkan kami menyampaikan permohonan untuk berhenti sebagai Bupati Madina, kata Dahlan.
Diakhir surat yang langsung ditandatanganinya juga menegaskan bahwa Dahlan siap untuk mendukung segala pembangunan meski dia sudah tidak menjabat lagi.