Jakarta (ANTARA) - Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa anggota Komisi XI DPR RI Romahurmuziy alias Rommy masih menerima gaji pokok.
"Jadi, tetap bahwa basis kami di Sekretariat Jenderal itu pemberian gaji atau penghasilan anggota itu basisnya dalah Keppres. Sejauh belum ada Keppres pemberhentian untuk gaji pokoknya tetep akan diberikan," kata Indra usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Untuk diketahu, KPK pada Senin memeriksa Indra sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
"Tunjangan kami stop tetapi kalau gaji itu melekat. Sebelum ada Keppres pemberhentian, kami belum bisa memberhentikan gaji pokoknya," ungkap Indra.
Lebih lanjut, Indra menyatakan bahwa terdapat empat kriteria seorang anggota DPR dapat diganti.
"Kalau Keppres pemberhentian ada empat hal pertama kalau dipanggil Tuhan karena meninggal, yang kedua karena yang bersangkutan mengundurkan diri. Yang ketiga karena urusan negara terkena hukum 'inkracht'. Keempat itu karena melanggar kode etik dewan," ujar Indra.
Sementara itu terkait pemeriksaannya, Indra mengaku dikonfirmasi tiga hal oleh penyidik KPK.
"Terkait dengan kasus Pak Rommy, dari penyidik menanyakan soal status keanggotan Pak Rommy. Apakah benar keberadaannya di Komisi XI itu yang pertama," ujar Indra.
Selanjutnya, lanjut Indra, penyidik menanyakan soal aturan-aturan internal di dewan.
"Yang kedua berkaitan pertanyaan terhadap menyangkut aturan-aturam internal di dewan. Soal yang ada di dalam tata tertib di dewan," ucap Indra.
Terakhir, ia mengatakan penyidik KPK menanyakan soal penghasilan resmi dari Rommy.
"Yang ketiga pertanyaannya menyangkut penghasilan resmi baik yang bulanan maupun hal-hal lain yang dianggap sebagai penghasilan dewan," tutur Indra.