Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
KPK pada Rabu memanggil Indra sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI periode 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy.
"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (4/4) juga telah memanggil Indra. Namun, saat itu yang bersangkutan berhalangan hadir.
"Pemeriksaan dijadwalkan ulang minggu depan," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/4).
Febri menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Indra dibutuhkan terkait posisi Romahurmuziy di DPR RI.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).