Jakarta (ANTARA) - Musisi Viky Sianipar berpendapat undang-undang seharusnya mengatur tata kelola musik, bukan tentang musiknya.
Jika memang akan ada undang-undang yang mengatur industri musik di Indonesia, dia ingin pelaksanaannya harus membuat para musisi sejahtera, bukan justru membatasi kreativitas.
"RUU tujuannya mulia, melindungi musisi, tapi kenapa isinya mengekang?" ujar Viky dalam diskusi terkait RUU Permusikan di Galeri Foto Jurnalistik Antara di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu.
Pada kesempatan yang sama, musisi Kartika Jahja menyatakan RUU Permusikan memang diperlukan, namun rancangan yang saat ini jadi polemik tidak menyediakan solusi atas tantangan yang dihadapi musisi.
"Kalau permusikan sendiri itu, menurut saya pihak yang terkait tidak hanya industri musik saja. RUU ini mereduksi musik sebagai industri musik saja," ujar Kartika.
Menurut dia, RUU Permusikan sudah salah sejak awal dirumuskan karena tidak melibatkan pemangku kepentingan secara luas.
Senada dengan Viky, dia mengatakan proses berkarya musisi tidak akan bisa diatur. Jika memang perlu aturan dari negara, bentuknya tidak harus berupa undang-undang.
Pada Kamis (7/3), anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah resmi menarik usulan RUU Permusikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Namun, penarikan itu masih bersifat personal karena RUU tersebut masih ada dalam prioritas tahunan Badan Legislasi.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan RUU ini secara resmi dapat dicabut namun harus melewati evaluasi rapat kerja kembali, karena prioritas tahunan ditentukan oleh tiga lembaga yaitu pemerintah dalam hal ini Menkum HAM, bersama legislatif yakni DPR dan DPD.
Di luar RUU Permusikan, sebenarnya sudah ada peraturan-peraturan yang mengakomodasi kepentingan para musisi Indonesia. Sayangnya, penegakan hukum belum diterapkan secara maksimal.
"(Butuh) Penegakan hukum. Sudah ada instrumennya seperti UU Hak Cipta, tapi sampai sejauh ini belum optimal. Royalti belum didistribusikan merata," kata Wendi Putranto, dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.
Wendi juga menyebut soal penerapan UU Serah Simpan dan Serah Cetak mengenai pengarsipan musik yang beredar di Indonesia. Saat ini, di Indonesia musisi yang harus mengirimkan ke Perpustakaan Nasional sebagai penyimpan arsip.
"Saat ini kita belum tahu musik sudah beredar sampai mana saja, tapi kalau ada UU itu, lembaga yang menaungi itu yang akan membeli rilisan musik di Indonesia."
Penting juga untuk membuat peraturan terkait tantangan musisi di era digital, yang terkait dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat ini, ujar Wendi, fokusnya adalah mengawal hingga RUU Permusikan betul-betul dibatalkan.
Setelah RUU Permusikan resmi dicabut, akan diadakan musyawarah musik nasional untuk mendengarkan aspirasi dari pemangku kepentingan yang berkaitan dengan industri musik dari seluruh daerah di Tanah Air.
Jika nanti dari hasil musyawarah didapatkan keputusan RUU tetap dibutuhkan, proses perumusannya harus diulang dari awal, melibatkan semua pihak agar seluruh kepentingan terwakili.
"Kalau yang terjadi sekarang, RUU ini sangat Jakarta-sentris, semua yang ada di Jakarta saja. Mereka tidak melihat atau mendengar aspirasi dari berbagai macam daerah."
Viky Sianipar: RUU permusikan mestinya atur tata kelola, bukan musiknya
Sabtu, 9 Maret 2019 21:47 WIB 1487