Madina (ANTARA) - Seluas 2,5 hektare lahan ganja di wilayah perbukitan Tor Sihite Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur dimusnahkan oleh aparat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal, Polres Madina dan Kodim 0212/TS.
Pemusnahan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi dilakukan dalam sebuah operasi bersama yang dilaksanakan oleh BNNP Sumut, BNNK Madina, Kodim 0212/TS dan Polres Madina, Kamis (7/3), mulai pukul 05.30 sampai 20.20 WIB
Kepala BNNK Mandailing Natal, Saharudin Bangko, SH, MBA kepada ANTARA Jumat (8/3) menyampaikan, pemusnahan ladang ganja ini berdasarkan surat perintah Kepala BNNP Sumut Nomor: Sprin.gas/657/lll/Ka/Pb.00/2019/BNNP SU tanggal 4 Maret 2019 tentang Ops Pemusnahan Ladang Ganja di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dalam pemusnahan yang langsung dipimpin oleh Kepala BNNK Madina ini turut juga dihadiri BNNP, HP Hutabarat SH, Kodim 0212/TS, Sertu Ikhwan Hakim Lubis Kasat Narkoba Polres Madina dan dibantu oleh warga masyarakat setempat.
"Keseluruhan personil yang melaksanakan giat pemusnahan ladang ganja tersebut berjumlah 70 orang," katanya.
Ia menyampaikan, adapun variasi tinggi tanaman yang dimusnahkan tersebut mencapai satu hingga tiga meter. Dan apabila dijumlahkan dengan perincian satu meter persegi terdapat enam batang ganja yang bila di konversi hasil tanaman ganja tersebut berjumlah lebih kurang 50 Ton ganja basah dan bila dikeringkan (siap edar)maka jumlahnya lebih kurang 30 ton.
2,5 hektare lahan ganja di Madina dimusnahkan
Jumat, 8 Maret 2019 10:52 WIB 2402