Langkat (ANTARA) - Polsek Besitang, Kabupaten Langkat, menangkap dan mengamankan dua warga Aceh yang kedapatan membawa 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dengan tujuan Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Kepolisian Besitang AKP Adi Alfian, di Besitang, Kamis.
Kedua tersangka ini yakni M Yunus (31) warga Dusun B Desa Ranto Panjang Kecamatan Jambu Aye Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa (27) warga Dusun Selatan Desa Blang Geulumpang Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan petugas saat melintas di depan Pos Lantas Besitang di Jalan Lintas Medan-Aceh, tepatnya di Lingkungan I Kampung Lalang Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti bungkusan yang dilakban coklat berisi butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1 kilogram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya satu unit mobil Honda Jazz BK 1726 ZI warna metalik, dan satu tas sandang warna coklat.
Adi Alfian menyampaikan penangkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan warga, lalu diperintahkan Kanit Intel Iptu Heri Wibowo untuk melakukan razia di depan Pos Lantas.
Saat itu melintas satu unit mobil Honda Jazz BK 1726 ZI dari arah Aceh dengan tujuan Medan. Maka dilakukan pemeriksaan oleh anggota dan ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas yang disandang tersangka M Yunus.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Besitang.
Penyidik mempersangkakan keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Polisi di Langkat tangkap dua warga Aceh bawa 1 kg sabu-sabu
Kamis, 28 Februari 2019 18:57 WIB 3267