Padangsidimpuan (Antaranews Sumut)- Pemkot dan Polres Padangsidimpuan sepakat memberlakukan pembatasan operasional bagi seluruh warung internet (Warnet) di kota itu hingga sampai pukul 22.00 WIB.
"Pembatasan bertujuan menjaga kamtibmas dan penyelamatan masa depan generasi muda dengan maraknya warnet yang buka hingga larut malam," kata Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution didimpingi Kapolres AKBP Hilman Wijaya dan Dandim 0212/TS Letkol Inf. Akbar Novrizal serta Danyon 123 Rajawali Letkol Inf, Roy Chandra Sihombing, Selasa.
Pembatasan jam operasional warnet itu baru berbentuk kesepakatan bersama antara Wali Kota dan Kapolres Padangsidimpuan. Diputuskan pada saat mediasi pasca bentrokan antar warga Kelurahan Pijorkoling dengan Desa Manunggang Julu di kantor Camat Padangsidimpuan Tenggara.
Berawal dari pernyataan tokoh masyarakat Pijorkoling yang menyebut tindak kriminal generasi muda berupa pencurian dan jambret semakin meningkat, pemicunya antara lain adalah agar bisa mendapatkan uang untuk main di warnet.
Melalui kesempatan itu, para orangtua dari Pijorkoling dan Manunggang Julu meminta wali kota dan kapolres membatasi jam operasional warnet, karena kebanyakan buka sampai 24 jam.
"Demi kebaikan generasi muda kita, kami sudah putuskan untuk membatasi operasional Warnet cukup sampai pukul 22.00 WIB. Mulai hari ini personel Polres dan Satpol PP akan datangi setiap warnet," katanya.
Sementara Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilma Wijaya mengatakan, pihaknya segera membentuk tim bersama Satpol PP guna penertiban masa operasional warnet.
Penertiban itu, kata dia, juga sangat mendukung terciptanya Kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu.
"Kami sudah banyak menangani tindak kriminal berupa pencurian dan penjambretan yang melibatkan anak-anak remaja sebagai tersangkanya. Hasil penyidikan, banyak dari tersangka mengaku melakukannya dengan tujuan agar bisa mendapatkan uang untuk main di warnet," katanya.
Sementara pemilik Warnet Dedi Ariyanto yang memiliki usaha di Padangsidimpuan merasa keberatan dengan pengaturan jam tersebut jika dikaitkan dengan izin keramaian.
"Jika memang warnet sebagai salah satu faktor penyebab keributan antar kampung sepertinya perlu dianalisis lebih dalam, karena pengunjung warnet kebanyakan hanya sebagai konsumen," katanya.
Seharusnya, kata dia, pemerintah dan kepolisian berlaku adil jika mau memberlakukan izin keramaian, jangan warnet menjadi sasaran pasca bentrokan tersebut.
"Izin keramaian berlaku secara global, mengapa banyak cafe keluarga yang masih buka di atas jam 10 malam tidak ditertibkan. Jelas ini sangat merugikan kami sebagai pengusaha warnet, perlakukan itu kami anggap tidak merata," katanya.
Pemkot Padangsidimpuan batasi operasional warnet hingga Pukul 22.00 WIB
Selasa, 19 Februari 2019 15:18 WIB 3026