Medan (Antaranews Sumut) - Berkas Perkara mantan Bupati Tapanuli Tengah, RBS, dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2013, secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.
Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat, mengatakan berkas perkara mantan Bupati Tapanuli Tengah itu, sudah lengkap atau P-21.
Mantan Bupati Tapanuli Tengah itu, menurut dia, telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Sibolga, Senin (11/2).
"Sebelumnya, mantan Bupati Tapanuli Tengah itu, menjalani penahanan di Rumah Tahahan Polda Sumut," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, pemeriksaan perkara penipuan tersebut, selama ini ditangani Jaksa pada Kejati Sumut.
"Jadi, perkara tindak pidana umum penipuan yang dilakukan mantan Bupati Tapanuli Tengah, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Berkas perkara penipuan mantan Bupati Tapanuli Tengah, RBS, dinyatakan oleh Kejaksaan sudah lengkap atau P-21 dan segera disidangkan di PN Sibolga, Sumatera Utara.
Untuk memudahkan proses sidang, mantan Bupati Tapteng RBS, dipindahkan ke Lapas kelas II- A Sibolga, Senin (11/2) sore, setelah sebelumnya ditahan di Polda Sumut.
"Berkas perkara RBS sudah pelimpahan tahap kedua, dan penyidik Polda Sumut telah melimpahkan ke Kejaksaan.Dan dalam persidangan itu, nantinya dilaksanakan di PN Sibolga," Kajari Sibola Timbul Pasaribu.
Ia menjelaskan, perkara tersangka RBS yang awalnya melakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumut, dan Kejaksaan Negeri Sibolga hanya meneruskan berkas tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menahan mantan Bupati Tapanuli Tengah berinisial RBS, dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2013.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Kamis (18/10) mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda.
Menurut dia, tersangka RBS ditangkap polisi di Bandung, Selasa (16/10) dan selanjutnya dilakukan penahanan di RTP Polda Sumut.
"Tersangka ditangkap atas pengaduan korban Evi Rosnani Sinaga warga Sibolga dengan nomor laporan No 848/VII/2018 di Polda Sumut," ujar AKBP MP Nainggolan.
Ia menjelaskan, pada tahun 2014, saat tersangka menjabat Bupati Tapanuli Tengah menyuruh korban dan suaminya untuk mencari CPNS dengan ketentuan lulusan S-1 sebesar Rp165 juta dan lulusan D-3 sebesar Rp135 juta.
Selanjutnya, korban mendapatkan CPNS delapan orang dan menyerahkan uang pengurusannya kepada tersangka dengan total Rp1.240.000.000,- yang diserahkan dalam empat tahap.
"Tersangka melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Kejati: Perkara mantan Bupati Tapanuli Tengah secepatnya disidangkan
Jumat, 15 Februari 2019 9:07 WIB 2470