Jakarta (Antaranews SUmut) - Seorang narapidana yang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan atas nama Ramli mengendalikan penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Hal tersebut terungkap pada kegiatan operasional di wilayah Aceh oleh Satuan Tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai yang berhasil menangkap dan amankan kapal yang diduga membawa narkotika dengan tiga ABK di perairan Lhok Sukon Aceh Utara - Langsa, kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Selasa.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 72 bungkus sabu di bawah kemudi kapal dan dua bungkus ekstasi yang dibawa dari Malaysia.
Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut rencana diserah terimakan di tengah laut perbatasan Malaysia dengan Indonesia dari kapal ke kapal (ship to ship), kemudian dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia, ungkapnya.
"Saat ini masih dalam pengembangan. Barang bukti selain narkoba yang disita di antaranya kapal kayu KM Karibia, GPS dan alat navigasi, telepon genggam dan telepon satelit," tutur Arman.
Rencana akan dilakukan konferensi pers di kantor Bea Cukai Belawan, Medan pada hari ini jam 14.00 WIB.
Napi Tanjung Gusta kendalikan penyeludupan narkoba dari Malaysia
Selasa, 15 Januari 2019 12:12 WIB 2807