Jakarta (Antaranews Sumut) - Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi meminta Polri menindak tegas penyebar kabar bohong surat suara tercoblos yang berada di tujuh kontainer, karena diduga sebagai bentuk teror bagi pemilu yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang.
"Beredarnya kabar hoaks atau kabar bohong yang menyebutkan ada tujuh kontainer surat suara yang tercoblos patut diduga sebagai teror untuk pemilu," kata Baidowi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Polisi harus segera bertindak untuk mengungkap apakah ada niatan untuk mengacaukan ataupun menggagalkan pemilu dibalik menyebarnya informasi sesat tersebut.
Dia menegaskan bahwa pihak-pihak yang turut menyebarkan informasi bohong tersebut harus segera diperiksa karena beredarnya informasi sesat tersebut telah membuat kepanikan baru bahkan berpotensi menyebabkan kegaduhan.
"Terbukti KPU-Bawaslu pada Rabu (2/1) malam harus terjun ke lapangan dan ini menguras tenaga dan pikiran," ujarnya.
Selain itu, dia mengimbau kepada elite politik jangan ikutan menabuh gendang kebohongan karena di era media sosial (medsos) sekarang ini sangat mudah informasi bohong menyebar dan semakin tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya beredar kabar ada tujuh kontainer dari Cina berisikan surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan 01 di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (2/1).
Pada Rabu malam KPU dan Bawaslu langsung mengcek kebenaran kabar tersebut ke pelabuhan Tanjung Priok, dan kabar surat suara sudah tercoblos merupakan kabar bohong atau hoaks.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta aparat kepolisian melalui "cyber crime" untuk dapat melacak dan menangkap orang yang telah menyebar informasi bohong tersebut.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Kami meminta kepolisian mencari siapa yang menyebar informasi itu. Siapapun itu," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Arief mengatakan setelah KPU-Bawaslu mengcek langsung, tidak benar ada kabar yang menyebutkan ada tujuh kontainer asal Cina yang di dalamnya ada 10 juta surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan nomor urut 01.
Dia menegaskan bahwa pelaku yang menyebarkan berita bohong itu adalah orang-orang jahat yang ingin mengganggu dan mendeligitimasi penyelenggaraan pemilu sehingga harus ditangkap.
Polisi diminta tindak penyebar kabar surat suara tercoblos
Kamis, 3 Januari 2019 12:00 WIB 1065