Langkat (Antaranews Sumut) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, lakukan penertiban terhadap seluruh alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.
"Kita tertibkan seluruh alat peraga kampanye calon anggota legislatif maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak sesuai aturan yang dipasang tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Langkat," kata Kordinator Devisi Hukum data dan Informasi Ahmad Sayuti, di Stabat, Kamis.
Ahmad Sayuti menyampaikan terkait teknis penertiban alat peraga kampanye, Bawaslu Langkat sudah melakukan kordinasi dengan KPU Langkat, Polri maupun TNI, serta instansi terkait lainnya.
Untuk itu Bawaslu Langkat membentuk tiga tim yaitu yang mempergunakan truk dari perbatasan Tandem Hilir berakhir hingga kota Pangkalan Brandan, dimana seluruh alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan kita bersihkan dengan mencopotnya, katanya.
Dimana tim satu ini dipimpin Marhadenis Nasution, Husli Laili, Ansor dan Riki. Sementara untuk Tim Dua dari mulai Pangkalan Brandan menuju Pangkalan Susu dan Besitang, juga mempergunakan truk dikordinir oleh Riono, Juliadi, Alam dan Adit.
"Bawaslu Langkat juga membentuk tim tiga bersama Dinas Perhubungan dan satlantas Polres Langkat melakukan razia brending mobil yang terdiri dari Septi, Dewi, Yunus," ujarnya.
Selanjutnya tim juga akan melakukan penertiban APK ini, Jumat (28/12) dari mulai Jalan Proklamasi Kota Stabat menuju Kota Bahorok, diharapkan akan tuntas secara keseluruhannya, tim juga akan terus bergerak untuk melakukan penertiban lanjutan, ungkap Sayuti.
Bawaslu Langkat tertibkan alat peraga kampanye
Kamis, 27 Desember 2018 13:59 WIB 2110