Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcatpil) Kota Tanjungbalai memusnahkan sebanyak 10.000 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) inaktif atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kepala Dinas Dukcatpil Tanjungbalai Indra Halomoan Nasution, Jumat, mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan salah satu dari upaya penataan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
"10.000 lembar lebih blanko KTP yang dimusnahkan itu sudah inaktif sejak 2011 hingga 2018," kata Indra Halomoan Nasution.
Menurut dia, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Kegiatan pemusnahkan sudah dilakukan Jumat (14/12) pekan lalu, disaksikan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, Kepala Bidang Informasi dan Data Nurhayati dan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Syahrizal.
"Selain rusak, blanko KTP yang dimusnahkan ada yang sudah berganti status atau alamat pemegangnya," sebut Indra Halomoan Nasution.