Medan (Antaranews Sumut) - Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang meneliti berkas perkara tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah berinisial ST, kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp450 juta, menyatakan telah lengkap.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu, mengatakan berkas perkara mantan orang pertama di Pemkab Tapanuli Tengah itu sudah lengkap atau P-21.
Kejati Sumut saat ini, menurut dia,?masih menunggu pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Sumut.
"Kami berharap tersangka ST, dan barang bukti secepatnya dapat dilimpahkan ke Kejati Sumut," ujar Sumanggar.
Ia menjelaskan, sebelumnya berkas perkara tersebut masih banyak terdapat kekurangan atau P-19, dan Kejati Sumut telah mengembalikan ke Polda Sumut untuk dilengkapi.
Kekurangan berkas perkara itu, yakni berupa persyaratan formil maupun materiil dan harus dipenuhi Polda Sumut.
"Kejati Sumut memberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan berkas perkara mantan Bupati Tapanuli Tengah," ujar dia lagi.
Sumanggar menjelaskan, jika pelimpahan tahap kedua itu diterima Kejati Sumut, akan dilakukan penelitian, serta penyusunan dakwaan.
"Selanjutnya, Jaksa Kejati Sumut secepatnya melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Medan," kata juru bicara Kejati Sumut itu pula.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Tapanuli Tengah berinisial ST menjadi tersangka, dalam dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp450 juta.
Selain itu, Polda Sumut juga menetapkan tersangka terhadap AT, dalam kasus proyek konstruksi di wilayah Tapanuli Tengah.
Mantan Bupati Tapanuli Tengah ST, dan AT telah dilaporkan oleh korban Joshua Marudut Tua Habeahan ke Polda Sumut dengan nomor: LP 546/IV/2018/SPKT III tanggal 30 April 2018.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, Joshua (pelapor) bertemu dengan AT (terlapor satu) dan membicarakan akan ada pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar, dan hal itu disampaikan oleh mantan Bupati Tapanuli Tengah.
Kemudian, mantan Bupati Tapanuli Tengah memerintahkan AT meminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp450 juta kepada Joshua, dengan harapan akan diberikan proyek pembangunan konstruksi yang ada di Tapanuli Tengah.
Meski uang telah dikirimkan, namun proyek yang telah dijanjikan tidak juga ada, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut.
Berkas perkara mantan bupati Tapanuli Tengah lengkap
Rabu, 31 Oktober 2018 7:56 WIB 1936