Medan (Antaranews Sumut) - Pemerintah Daerah yang efektif merupakan kemampuan Daerah Otonom mengatur dan mengurus kepentingan sendiri dalam urusan pemerintahan yang diserahkan oleh Negara sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
"Konkritnya terdapat dua indikator Pemerintahan Daerah yang efektif, yakni pembuatan kebijakan daerah (Perda, APBD, Peraturan Kepala Daerah) sesuai dengan kehendak rakyat dalam upaya mencapai tujuan daerah otonom," kata Komisi Ilmu Sosial-Akademisi Ilmu Pengetahuan Indonesia (KIS-AIPI) Prof Dr Ramlan Surbakti, di Medan, Selasa.
Hal itu, dikatakan Ramlan pada Seminar Nasional Pemilu dan Efektivitas Pemerintah Daerah diselenggarakan KIS-AIPI bekerja sama dengan FISIP Universitas Sumatera Utara (USU).
Kemudian, menurut dia, implementasi kebijakan daerah tersebut menjadi kenyataan sehingga hasilnya tidak hanya sesuai dengan tujuan kebijakan daerah, tetapi juga dapat dirasakan oleh warga daerah.
Jika pembuatan kebijakan daerah dilakukan oleh Kepala Daerah dan anggota DPRD.Dan implementasi kebijakan daerah dilakukan oleh Kepala Daerah.
Sedangkan DPRD melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan daerah tersebut, maka efektivitas pemerintahan daerah sangat ditentukan oleh Kepala Daerah dan para anggota DPRD hasil Pemilu.
"Pemerintah Daerah akan efektif, bila Kepala Daerah mampu melaksanakan kepemimpinan politik yang efektif dan kepemimpinan administrasi yang efisien," ucap dia.
Ramlan menyebutkan, kepemimpinan politik merupakan kemampuan menggunakan sarana kekuasaan untuk menyakinkan dan mendaptkan dukungan dari segenap pemangku kepentingan,serta persetujuan DPRD atas rencana kebijakan publik yang ditawarkan.
Kepemimpinan Politik diperlukan seorang Kepala Daerah untuk melaksanakan fungsi pembuatan Perda dan APBD bersama dengan DPRD.Perda dan RAPBD memerlukan persetujuan DPRD untuk dapat disyahkan sebagai kebijakan publik.
Kepemimpinan administrasi merupakan kemampuan menggunakan sarana kekuasaah untuk menyakinkan semua pemangku kepentingan agar mendukung pelaksanaan kebijakan publik, dan terutama mengarahkan.
Selain itu, mengendalikan semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan semua pegawai daerah untuk melaksanakan kebijakan publik yang telah disepakati DPRD.
"Kepemimpinan administrasi diperlukan oleh seorang Kepala Daerah untuk melaksanakan fungsi pelaksanaan kebijakan publik daerah," kata Dosen Universitas Airlangga Surabaya itu.