Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Proses diversi dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian melibatkan JS (17 tahun) warga Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar yang digelar Satreskrim Polres Tanjungbalai tidak membuahkan hasil atau gagal, Senin.
Diversi tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Selamat Kurniawan Harefa, dihadiri Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Marlon, KPAI Agus Salim Hutagalung, FKUB H.Haidir Siregar, saksi pelapor Indra, orang tua terlapor dan terlapor sendiri yakni JS.
Kasat Reskrim AKP Selamat Kurniawan Harefa mengatakan, diversi adalah upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Namun, semua terpulang kembali kepada para pihak apakah persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara diversi atau tidak. Kami tidak bisa mengintervensi," katanya.
Setelah mendengar penjelasan Kasat Reskrim dan tanggapan dari BAPAS, KPAI serta FKUB, pelapor Indra menyatakan, atas nama ummat Islam khususnya di Kota Tanjungbalai sangat tersinggung dengan perlakuan JS yang menuliskan kalimat jorok terhadap Allah SWT melalui komentar di akun Facebook miliknya.
"Kami (umat Islam) tidak terima tuhan kami yakni Allah Subhanahu wata'ala
dimaki dengan kata-kata tidak pantas. Diversi ini dengan tegas kami tolak. Hukum wajib ditegakkan terhadap terlapor," ungkapnya.
Senada dikatakan Herman Ramadhan, bahwa JS wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku agar memberikan efek jera terhadap apa yang telah diperbuatnya.
Orang tua terlapor JS, turut menyesalkan apa yang telah dilakukan anaknya. Sebagai orang tua, dalam kesempatan itu ia memohon ma'af kepada seluruh ummat Islam di dunia, khususnya yang ada di Kota Tanjungbalai, dan sepenuhnya menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum.
"Kejadian ini merupakan kesalahan saya dalam mendidik anak. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh ummat Islam dimanapun berada. Biarlah anak saya mempertanggung jawabkan permuatannya dimata hukum," kata pria paruh baya itu.
Sebagaimana diinformasikan, JS diduga melakukan penistaan agama Islam dan ujaran kebencian melalui media sosial (Facebook) pada Jum'at (26/10) sekitar pukul 14.00 Wib dari warnet "Incek" dikawasan Jalan FL.Tobing, Kota Tanjungbalai. ***2***(KR-YWK)
