Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Walau sudah ditetapkan lewat peraturan daerah soal tarif parkir seribu rupiah, masih saja ada juru parkir yang menarik tarif Rp2 ribu untuk sepeda motor.
Malah yang menarik parkir tersebut tidak mengenakan rompi parkir yang merupakan identitas resmi sebagaimana aturan Dinas Perhubungan.
Praktik macam ini tentu mengganggu kenyamanan warga. Salah satunya Wanda (27) warga Padangsidimpuan Utara.
Hmpir setiap parkir di Kota Padangsidimpuan tarif parkirnya Rp2 ribu kemudian petugasnya tidak menggunakan seragam resmi dan tidak perna memberikan karcis parkir, ucapnya Sabtu dengan nada kesal.
Kadang kita kasih Rp1 ribu, minta Rp2 ribu, kan kelewatan kalau seperti ini, apakah ini tidak pengutan liar alias (pungli).
Tak jarang juga dia mempertanyakan hal itu langsung ke juru parkir tersebut. Namun tetap saja tidak dijawab dan menyebutkan tarif yang mesti dibayar harus dibayar kalau tidak bayar jangan parkir disini, kesalnya.
Hampir sejumlah titik yang ada juru parkirnya selalu meminta Rp2 ribu untuk parkir sepeda motor, dan juru parkir tersebut juga aktif pada malam hari, saya berharap dinas terkait dan aparat kepolisian melakukan tindakan yang memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat.
Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Hasanuddin Sipahutar terpisah mengatakan, parkir liar yang tidak resmi harap ditindak dan dilaporkan jangan ada pembiaran, sejumlah zona parkir belum perna ditetapkan dan sejumlah juru parkir itu liar semuanya, kata anggota komisi II DPRD Kota Padangsidimpuan tersebut.
Warga resah juru parkir liar, tarif langgar perda
Sabtu, 8 September 2018 15:41 WIB 4750
Ampir setiap parkir di Kota Padangsidimpuan tarif parkirnya Rp2 ribu kemudian petugasnya tidak menggunakan seragam resmi dan tidak perna memberikan karcis parkir