Medan (Antaranews Sumut) - PT Jasa Raharja memberikan santunan kematian kepada korban kecelakaan kereta api di kawasan Bunut - Sei Bejangkar, Sumatera Utara dalam waktu cepat setelah kejadian.
"Akibat truk melanggar kereta api KA Sribilah Medan -Rantauprapat yang sedang melintas di KM 145+000 petak jalan Bunut - Sei Bejangkar, Selasa, seorang atau supir truk itu meninggal dunia," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kisaran, Endang Prayitno di Medan, Rabu.
Korban Sumardi (40) yang mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian sempat dibawa ke RS Umum Abdul Manan Simatupang.
Mendapat informasi adanya kecelakaan dan ada korban khususnya korban jiwa, petugas Jasa Raharja langsung pro aktif mengecek ke lapangan.
Hasil pengecekan diketahui alamat rumah korban.
Didampingi Kepada Desa setempat, tim Jasa Raharja mendatangi rumah korban di Kisaran Barat, Asahan, untuk mengucapkan duka cita dan sekaligus membereskan berkas yang dibutuhkan guna mentransfer uang santunan kematian.
"Transfer langsung dilakukan kepada ahli waris yakni istri almarhum bernama Suriati,"katanya yang didampingi staf, Dian Martin.
Dia menegaskan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan termasuk memberikan santunan dalam waktu cepat atau tidak sampai satu hari setelah kejadian.***4***