Medan, 26/4 (Antara) - Libur akhir pekan yang dimulai dari tanggal 22-24 April 2017 sangat dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati liburannya.
Tak pelak hal tersebut menyebabkan arus lalu lintas disepanjang ruas Jalan Lintas Sumatera Provinsi Sumatera Utara menjadi padat hingga menjelang tengah malam dan rawan akan terjadinya kecelakaan.
Pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 Sekira Pukul 22.30 WIB, telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Ninja BK 3426 YAF yang dikemudikan oleh Ahmad Fadli Rambe berboncengan dengan Singgi Maulana.
Kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Lintas Sumatera Km. 310 - 311 Desa Perbaungan Kecamatan Blh Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan menabrak sepeda motor vario tanpa plat yang dikendarai M. Darianto yang saat itu sedang berboncengan tiga dengan Pranyoto dan Ilham Jami Jami.
Dari laporan pihak kepolisian, diketahui Sepeda motor Kawasaki Ninja BK 3426 YAF yang dikendaraan Ahmad Fadli Rambe pada saat itu kurang hati-hati dengan kecepatan tinggi hendak mendahului mobil barang yang ada di depannya. Namun naas, dari arah berlawanan datang sepeda motor vario tanpa plat tersebut sehingga terjadi tabrakan.
Akibat kejadian tersebut, Ahmad Fadli Rambe meninggal dunia di tempat kejadian. M. Darianto dan Pranyoto meninggal saat sedang menjalani perwatan karena menderita luka berat. Sedangkan dua keempat korban lainnya yakni, Singgi Maulana dan Ilham Jami-Jami menderita luka berat dan sedang menjalani perwatan.
Jasa Raharja Rantau Prapat, Sahat Mauliate Sitompul mendatangi korban yang dirawat dan ahli waris korban meninggal dunia untuk melakukan survei sekaligus menyampaikan bela sungkawa.
Santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban telah diserahkan pada hari ini Senin, 23 April 2017 melalui Cash Management System Bank BRI tanpa dikenakan potongan dan biaya apapun.
Bagi korban yang masih dalam perawatan, Jasa Raharja telah memberikan guarantee letter santunan perawatan maksimum 10 juta rupiah kepada rumah sakit untuk biaya perawatan dan pengobatan korban.
"PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai pelaksana UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 yang memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang dan kecelakaan lalu lintas jalan mempunyai komitmen memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat bahkan disaat hari libur,"kata Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Harwan Muldidarmawan.
Berlandaskan PRIME (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati) menjadi rohnya, Jasa Raharja telah membuktikan hal tersebut.
Dana santunan meninggal dunia dapat dibayarkan kurang dari 24 jam dari terjadinya kecelakaan.
Diharapkan santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga korban. Kejadian ini sekiranya dapat menjadi imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, sehingga kejadian nahas seperti ini tidak lagi terjadi.