Aekkanopan (Antaranews Sumut) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Labuhanbatu Utara mengapresiasi kebijakan yang dilaksanakan pemkab setempat. Hal itu terkait pelaksanaan tes urine bagi siswa baru yang masuk tingkat SMP.
Hal itu dikemukakan Ketua KPAID Labura Ahmad Ardiansyah Harahap SH saat dimintai tanggapannya terkait kebijakan tes urine bagi siswa baru yang masuk ke tingkat SMP. "Kita mengapresisasi kebijakan ini," katanya, Kamis.
Dikatakannya, keluarnya Peraturan Bupati Labura No 31 Tahun 2017 tentang Persyaratan Bebas Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya bagi Calon Peserta Didik, Calon Mempelai dan Pencari Kerja di Wilayah Kabupaten Labura diharapkan dapat mengurangi dan meredam penyalahgunaan barang berbahaya itu.
Saat itu, tambahnya, penyalahgunaan narkoba sudah merupakan persoalan nasional. "Keluarnya Perbup Labura No 31 Tahun 2017 ini sangat tepat. Ini menunjukkan komitmen tegas bupati untuk menyelamatkan anak bangsa di Labura," sambungnya.
Pada pasal 4 Perbup disebutkan, sasaran peraturan itu adalah calon peserta didik, calon mempelai dan calon pencari kerja. Selanjunya pada pasal 5 ayat 1 disebutkan, calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada pasal 4 huruf (a) adalah calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan dasar sekolah menengah pertama atau sederajat pada satuan pendidikan formal atau nonformal baik yang dikelola oleh pemerintah daerah/pemerintah maupun yang dikelola oleh swasta.
Pada perbup itu juga dinyatakan, bila pemeriksaan narkoba dilaksanakan di puskesmas maka dananya ditanggung APBD. Tapi bila dilakukan di RSUD dan BNNK maka biayanya dibebankan kepada orang tua atau wali peserta didik.