Langkat (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Langkat, sangat berkepentingan terhadap dunia pendidikan dan literasi, untuk itu Langkat dipersiapkan menjadi daerah kabupaten literasi di provinsi Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan Pemerintah Langkat Abdul Karim, di Stabat, Senin.
"Pemkab sudah berkomitmen untuk menjadikan Langkat, salah satu Kabupaten Literasi diprovinsi Sumatera Utara, hal ini ditandai dengan kegiatan Pekan Literasi Kabupaten Langkat, (2/5) yang lalu di gedung MABMI Stabat," katanya.
Itu sesuai putusan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang telah menetapkan pentingnya penguatan pendidikan karakter dan literasi, sebab hal ini berjalan dengan revolusi karakter bangsa sebagai bagian dari program Nawacita Presidan Republik Indonesia Joko Widodo.
“Ini sebagai cara untuk penguatan sumber daya manusia dalam menghadapi perubahan zaman yang pesat, termasuk untuk menghadapi kemajuan teknologi yang bersifat negatif,” sambungnya.
Itu juga dibuktikan dengan harapan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada saat kunjungan Presiden Joko Widodo, beberapa bulan lalu ke Langkat.
Dimana harapannya saat itu agar Kabupaten Langkat jadi pilot projek nasional tentang pelaksanana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sumatera Utara.
“Alhamdulilah kita mampu mewujudkan UNBK 100 persen untuk tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Stanawiyah (MTs) baik negeri dan swasta, dimana capaian ini tentunya tidak terlepas dari dukungan seluruh stakeholder di Langkat,” ungkapnya.
Program tersebut, juga dikuatkan dengan dikeluarkanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14/2018 tentang penerimaan pesertra didik baru pada Taman Kanak-Kanak (TK) Sekolah Dasar (SD), SMP, SMA dan SMK sederajat, tentang sistem zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon peserta didik baru.
Dengan ketentuan sekolah yang diselenggarakan pemerintah, wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, dimana jumlah paling sedikit 90 persen dari total peserta didik yang diterimah.
Kemudian 10 persen dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria yaitu lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili.