Simalungun (Antaranews Sumut) - Tuntutan masyarakat Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, yang menolak berdirinya pabrik kelapa sawit di Nagori (Desa) Buntu Bayu mendapat respon dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dinas Kehutanan setempat melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Kabupaten Simalungun segera menertibkan pabrik kelapa sawit yang berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di desa tersebut.
Kepala UPTD Kehutanan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun, Jonner Sipahutar mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi dan akan melakukan pembuktian sebelum melakukan penertiban.
Baca juga: BNN diharapkan tekan penyalahgunaan narkoba di Simalungun
"Harus dibuktikan dulu kebenarannya, kami akan melakukan pengukuran di lapangan," tegas Jonner.
Dia menambahkan, setelah dilakukan pengukuran dan terbukti pabrik kelapa sawit tersebut berdiri di kawasan hutan produksi terbatas, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansti yang lebih tinggi untuk melakukan penertiban.
Jonner juga menegaskan, pihaknya tidak pernah dilibatkan oleh instansti di Pemerintah Daerah dalam menerbitkan ijin pendirian pabrik kelapa sawit tersebut seperti yang diinformasikan warga ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Camat Hatonduhan, Maryaman Samosir yang dihubungi mengakui adanya pabrik kelapa sawit di Desa Buntu Bayu, namun menurutnya lokasinya tidak lagi berada di kawasan hutan.
"Memang saya menerbitkan rekomendasi pendirian pabrik kelapa sawit di Desa Buntu Bayu ke Pemkab Simalungun, karena lokasi pendiriannya sesuai data dan surat yang ada bukan lagi berada di kawasan hutan," jelas camat.
Anggota DPRD Simalungun, Makmur Damanik berharap Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara khususnya UPTD di Kabupaten Simalungun bersikap tegas terhadap pendirian pabrik kelapa sawit di kawasan hutan itu.
"Harus bersikap tegas, karena bisa berdampak terhadap kerusakan hutan yang lebih luas jika dibiarkan," kata politisi Partai Golkar itu.
Pabrik Sawit Hatonduhan Segera Ditertibkan
Rabu, 4 April 2018 8:39 WIB 6625